Pages

type="text/javascript">
Tampilkan postingan dengan label hadist. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hadist. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 September 2012

Hukumnya Musik Menurut Islam


Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Nyanyian dan musik sepanjang zaman selalu menjadi wilayah khilaf di antara para ulama. Dan lebih detail, ada bagiannya yang disepakati keharamannya, namun ada juga yang diperselishkan.
Bagian yang disepakati keharamannya adalah nyanyian yang berisi syair-syair kotor, jorok dan cabul. Sebagaimana perkataan lain, secara umum yang kotor dan jorok diharamkan dalam Islam. Terutama ketika musik itu diiringi dengan kemungkaran, seperti sambil minum khamar dan judi. Atau jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul cinta birahi pada wanita. Atau jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan shalat atau menunda-nundanya dan lain-lain.
Namun apabila sebuah nyanyian dan musik tidak seperti itu, barulah kemudian para ulama berbeda pendapat. Ada yang masih tetap mengharamkannya namun ada juga yang menghalalkannya.
Penyebab perbedaan pendapat itu cukup beragam, namun berkisar para dua hal.
Pertama, dalilnya kuat namun istidlalnya lemah. Kedua, dalilnya lemah meski istidlalnya kuat.
Contoh 1
Kita ambil contoh penyebab perbedaan dari sisi dalil yang kuat sanadnya namun lemah istidlalnya. Yaitu ayat Al-Quran al-Kariem. Kitatahu bahwa Al-Quran itu kuat sanadnya karena semua ayatnya mutawatir. Namun belum tentu yang kuat sanadnya, kuat juga istidlalnya. Kita ambil ayat berikut ini:
Dan di antara manusia orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.(QS. Luqman: 5)
Oleh kalangan yang mengharamkan musik, ayat ini sering dijadikan bahan dasar untuk istidlal mereka. Mereka menafsirkan bahwa lahwal hadits (perkataan yang tidak berguna) adalah nyanyian, lagu dan musik.
Sebenarnya tidak ada masalah dengan ayat ini, karena secara eksplisit tidak mengandung pengharaman tentang lagu, musik atau nyanyian. Yang dilarang adalah perkataan yang tidak berguna. Bahwa ada ulama yang menafsirkannya sebagai nyanyian musik, tentu tidak boleh memaksakan pandangannya.
Kita bisa membaca pandangan Ibnu Hazm tentang ayat di atas. Beliau mengatakan bahwa yang diancam di ayat ini adalah orang kafir. Dan hal itu dikarenakan orang-orang kafir itu menjadi agama Allah sebagai ejekan. Meski seseorangmembeli mushaf lalu menjadikannya ejekan, maka dia pun kafir. Itulah yang disebutkan oleh Allah SWT dalam ayat ini. Jadi Allah SWT tidak mencela orang yang membeli alat musik apabila bukan untuk menjadikannya sebagai penyesat manusia.
Contoh 2: Hadits Nabawi
Dalam salah satu hadits yang shahih ada disebutkan tentang hal-hal yang dianggap sebagai dalil pengharaman nyanyian dan musik.
Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan`. (HR Bukhari)
Karena hadits ini terdapat di dalam shahih Bukhari, maka dari sisi keshahihan sudah tidak ada masalah. Sanadnya shahih meski ada juga sebagian ulama hadits yang masih meragukanya.
Namun dari segi istidlal, teks hadits ini masih bersifat umum, tidak menunjuk alat-alat tertentu dengan namanya secara spesifik dan eksplisit. Di titik inilah sesungguhnya terjadi selisih pendapat para ulama. Dalil yang bersifat umum masih mungkin dipersoalkan apabila langsung dijadikan landasan untuk mengharamkan sesuatu.
Batasan yang ada dan disepakati adalah bila alat itu bersifat melalaikan. Namun apakah bentuknya alat musik atau bukan, maka para ulama berbeda pendapat.
Contoh 3: Hadits Nabawi
Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata:`Wahai Nafi` apakah engkau dengar?`. Saya menjawab:`Ya`. Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata:`Tidak`. Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan berkata: Saya melihat Rasulullah saw. mendengar seruling gembala kemudian melakukan seperti ini. (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hadits ini sudah agak jelas dari segi istidlalnya, yaitu Rasulullah menutup telinganya saat mendengar suara seruling gembala. Namun dari segi kekuatan sanadnya, para ulama hadits mengatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mungkar. Dan hadits mungkar kedudukannya lebih parah dari sekedar hadits dhaif.
Dan memang banyak sekali dalil pengharaman musik yang derajat haditsnya bermasalah. Dan wajar bila Abu Bakar Ibnul Al-Arabi mengatakan, “Tidak ada satu pun dalil yang shahih untuk mengharamkan nyanyian.”
Dan Ibnu Hazm juga senada. Beliau mengatakan, “Semua riwayat hadits tentang haramnya nyanyian adalah batil.”
Dari Umar bin Hushain, bahwa Rasulullah saw. berkata tentang umat ini:` Gerhana, gempa dan fitnah. Berkata seseorang dari kaum muslimin:`Wahai Rasulullah kapan itu terjadi?` Rasul menjawab:` Jika biduanita, musik dan minuman keras dominan` (HR At-Tirmidzi).
Sebagian Shahabat Menghalalkan Musik
Dari banyak riwayat kita mendapatkan keterangan bahwa di antara para shahabat nabi SAW, tidak sedikit yang menghalakan lagu dan nyanyian.
Misalnya Abdullah bin Ja`far, Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu`bah, Usamah bin Zaid, Umran bin Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan, Atha bin Abi Ribah, Abu Bakar Al-Khallal.
Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nailul Authar menuliskan bahwa para ulama Madinahmemberikan kemudahan pada nyanyian walaupun dengan gitar dan biola`.
Juga diriwayatkan oleh Abu Manshur Al-Bagdadi As-Syafi`i dalam kitabnya bahwa Abdullah bin Ja`far menganggap bahwa nyanyi tidak apa-apa, bahkan membolehkan budak-budak wanita untuk menyanyi dan beliau sendiri mendengarkan alunan suaranya. Dan hal itu terjadi di masa khilafah Amirul Mukminin Ali ra. Begitu juga Abu Manshur meriwayatkan hal serupa pada Qodhi Syuraikh, Said bin Al-Musayyib, Atho bin abi Ribah, Az-Zuhri dan Asy-Sya`bi.
Imam Al-Haramain dalam kitabnya, An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin; bahwa Abdullah bin Zubair memiliki budak-budak wanita dan gitar.
Dan Ibnu Umar pernah kerumahnya ternyata di sampingnya ada gitar, Ibnu Umar berkata:` Apa ini wahai sahabat Rasulullah saw. kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar merenungi kemudian berkata, “Ini mizan Syami(alat musik) dari Syam?&quot.Ibnu Zubair menjawab, “Dengan ini akal seseorang bisa seimbang.”
Dan diriwayatkan dari Ar-Rawayani dari Al-Qofaal bahwa madzhab Malik bin Anas membolehkan nyanyian dengan alat musik.
Dan jika diteliti dengan cermat, maka ulama muta`akhirin yang mengharamkan alat musik karena mereka mengambil sikap wara`(hati-hati). Mereka melihat kerusakan yang timbul di masanya. Sedangkan ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi`in menghalalkan alat musik karena mereka melihat memang tidak ada dalil baik dari Al-Qur`an maupun hadits yang jelas mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum asalnya yaitu mubah.
Oleh karena itu bagi umat Islam yang mendengarkan nyanyian dan musik harus memperhatikan faktor-faktor berikut:
1. Lirik Lagu yang Dilantunkan.
Hukum yang berkaitan dengan lirik ini adalah seperti hukum yang diberikan pada setiap ucapan dan ungkapan lainnya. Artinya, bila muatannya baik menurut syara`, maka hukumnya dibolehkan. Dan bila muatanya buruk menurut syara`, maka dilarang.
2. Alat Musik yang Digunakan.
Sebagaimana telah diungkapkan di muka bahwa, hukum dasar yang berlaku dalam Islam adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan kecuali ada larangan yang jelas. Dengan ketentuan ini, maka alat-alat musik yang digunakan untuk mengiringi lirik nyanyian yang baik pada dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati bolehnya oleh jumhur ulama adalah ad-dhuf (alat musik yang dipukul). Adapun alat musik yang diharamkan untuk mendengarkannya, para ulama berbeda pendapat satu sama lain. Satu hal yang disepakati ialah semua alat itu diharamkan jika melalaikan.
3. Cara Penampilan.
Harus dijaga cara penampilannya tetap terjaga dari hal-hal yang dilarang syara` seperti pengeksposan cinta birahi, seks, pornografi dan ikhtilath.
4. Akibat yang Ditimbulkan.
Walaupun sesuatu itu mubah, namun bila diduga kuat mengakibatkan hal-hal yang diharamkan seperti melalaikan shalat, munculnya ulah penonton yang tidak Islami sebagi respon langsung dan sejenisnya, maka sesuatu tersebut menjadi terlarang pula. Sesuai dengan kaidah Saddu Adz dzaroi` (menutup pintu kemaksiatan).
5. Aspek Tasyabuh atau Keserupaan Dengan Orang Kafir.
Perangkat khusus, cara penyajian dan model khusus yang telah menjadi ciri kelompok pemusik tertentu yang jelas-jelas menyimpang dari garis Islam, harus dihindari agar tidak terperangkap dalam tasyabbuh dengan suatu kaum yang tidak dibenarkan. Rasulullah saw. bersabda:
Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka. (HR Abu Dawud)
6. Orang yang menyanyikan.
Haram bagi kaum muslimin yang sengaja mendengarkan nyanyian dari wanita yang bukan muhrimnya. Sebagaimana firman Allah SWT.
Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS Al-Ahzaab 32)
Demikian kesimpulan tentang hukum nyanyian dan musik dalam Islam semoga bermanfaat bagi kaum muslimin dan menjadi panduan dalam kehidupan mereka.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
sumber artikel : 
http://lilmessenger.wordpress.com/2008/07/29/apakah-hukumnya-musik-menurut-islam/

Rabu, 25 Juli 2012

Keutamaan Sholat Tarawih Dari Hari Pertama Sampai Terakhir


   Dari Ali bin Abi Thalib ra bahwa dia berkata: Nabi SAW ditanya tentang keutamaan-keutamaan tarawih di bulan Ramadhan. Kemudian beliau bersabda:
1. Orang mukmin keluar dari dosanya pada malam pertama, seperti saat dia dilahirkan oleh ibunya.
2. Dan pada malam kedua, ia diampuni, dan juga kedua orang tuanya, jika keduanya mukmin.
3. Dan pada malam ketiga, seorang malaikat berseru dibawah ‘Arsy: “Mulailah beramal, semoga Allah mengampuni dosamu yang telah lewat.”
4. Pada malam keempat, dia memperoleh pahala seperti pahala membaca Taurat, Injil, Zabur, dan Al-Furqan (Al-Quran).
5. Pada malam kelima, Allah Ta’ala memeberikan pahala seperti pahala orang yang shalat di Masjidil Haram, masjid Madinah dan Masjidil Aqsha.
6. Pada malam keenam, Allah Ta’ala memberikan pahala orang yang berthawaf di Baitul Makmur dan dimohonkan ampun oleh setiap batu dan cadas.
7. Pada malam ketujuh, seolah-olah ia mencapai derajat Nabi Musa a.s. dan kemenangannya atas Fir’aun dan Haman.
8. Pada malam kedelapan, Allah Ta’ala memberinya apa yang pernah Dia berikan kepada Nabi Ibrahin as
9. Pada malam kesembilan, seolah-olah ia beribadat kepada Allah Ta’ala sebagaimana ibadatnya Nabi saw.
10. Pada Malam kesepuluh, Allah Ta’ala mengaruniai dia kebaikan dunia dan akhirat.
11. Pada malam kesebelas, ia keluar dari dunia seperti saat ia dilahirkan dari perut ibunya.
12. Pada malam keduabelas, ia datang pada hari kiamat sedang wajahnya bagaikan bulan di malam purnama.
13. Pada malam ketigabelas, ia datang pada hari kiamat dalam keadaan aman dari segala keburukan.
14. Pada malam keempat belas, para malaikat datang seraya memberi kesaksian untuknya, bahwa ia telah melakukan shalat tarawih, maka Allah tidak menghisabnya pada hari kiamat.
15. Pada malam kelima belas, ia didoakan oleh para malaikat dan para penanggung (pemikul) Arsy dan Kursi.
16. Pada malam keenam belas, Allah menerapkan baginya kebebasan untuk selamat dari neraka dan kebebasan masuk ke dalam surga.
17. Pada malam ketujuh belas, ia diberi pahala seperti pahala para nabi.
18. Pada malam kedelapan belas, seorang malaikat berseru, “Hai hamba Allah, sesungguhnya Allah ridha kepadamu dan kepada ibu bapakmu.”
19. Pada malam kesembilan belas, Allah mengangkat derajat-derajatnya dalam surga Firdaus.
20. Pada malam kedua puluh, Allah memberi pahala para Syuhada (orang-orang yang mati syahid) dan shalihin (orang-orang yang saleh).
21. Pada malam kedua puluh satu, Allah membangun untuknya sebuah gedung dari cahaya.
22. Pada malam kedua puluh dua, ia datang pada hari kiamat dalam keadaan aman dari setiap kesedihan dan kesusahan.
23. Pada malam kedua puluh tiga, Allah membangun untuknya sebuah kota di dalam surga.
24. Pada malam kedua puluh empat, ia memperoleh duapuluh empat doa yang dikabulkan.
25. Pada malam kedua puluh lima , Allah Ta’ala menghapuskan darinya azab kubur.
26. Pada malam keduapuluh enam, Allah mengangkat pahalanya selama empat puluh tahun.
27. Pada malam keduapuluh tujuh, ia dapat melewati shirath pada hari kiamat, bagaikan kilat yang menyambar.
28. Pada malam keduapuluh delapan, Allah mengangkat baginya seribu derajat dalam surga.
29. Pada malam kedua puluh sembilan, Allah memberinya pahala seribu haji yang diterima.
30. Dan pada malam ketiga puluh, Allah ber firman : “Hai hamba-Ku, makanlah buah-buahan surga, mandilah dari air Salsabil dan minumlah dari telaga Kautsar. Akulah Tuhanmu, dan engkau hamba-Ku.”
Akhirnya, semoga amal ibadah kita diterima dan kita mendapatkan pangkat dan derajat dari Allah sebagai seorang yang bertakwa.
Sumber Hadist dari Kitab Duratun Nasihin, Bab Keistimewaan Bulan Ramadhan.

Minggu, 19 Juni 2011

Perintah Silaturrahim

Hadis riwayat Abu Hurairah ra. dia berkata:

Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah menciptakan makhluk sehingga setelah selesai menciptakan mereka, bangkitlah rahim (hubungan kekeluargaan) berkata: Ini adalah tempat bagi orang berlindung (kepada-Mu) dengan tidak memutuskan tali silaturahmi. Allah menjawab: Ya. Apakah kamu senang kalau Aku menyambung orang yang menyambungmu, dan memutuskan orang yang memutuskanmu? Ia berkata: Tentu saja. Allah berfirman: Itulah milikmu. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Bacalah ayat berikut ini kalau kalian mau: (Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan telinganya dan dibutakan matanya. Maka apakah mereka tidak memperhatikan Alquran ataukah hati mereka terkunci)

Jika Allah Cinta Hamban-Nya, Dia Memanggil Jibril


Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya apabila Allah mencintai seorang hamba, maka Dia akan memanggil Jibril dan berkata: Sesungguhnya Aku mencintai si polan maka cintailah dia! Jibril pun mencintainya. Kemudian dia menyeru para penghuni langit: Sesungguhnya Allah mencintai si polan, maka cintailah dia! Para penghuni langitpun mencintainya. Kemudian dia pun diterima di bumi. Dan apabila Allah membenci seorang hamba, maka Dia memanggil Jibril dan berkata: Sesungguhnya Aku membenci si polan, maka bencilah pula dia! Jibril pun membencinya. Kemudian dia menyeru para penghuni langit: Sesungguhnya Allah membenci si polan, maka bencilah kepadanya. Para penghuni langit pun membencinya. Kemudian kebencianpun merambat ke bumi

Anjuran Selalu Ingat Allah


Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Allah Taala berfirman: Aku sesuai dengan persangkaan hamba-Ku terhadap-Ku dan Aku selalu bersamanya ketika dia mengingat-Ku. Apabila dia mengingat-Ku dalam dirinya, maka Aku pun akan mengingatnya dalam diri-Ku. Apabila dia mengingat-Ku dalam suatu jemaah manusia, maka Aku pun akan mengingatnya dalam suatu kumpulan makhluk yang lebih baik dari mereka. Apabila dia mendekati-Ku sejengkal, maka Aku akan mendekatinya sehasta. Apabila dia mendekati-Ku sehasta, maka Aku akan mendekatinya sedepa. Dan apabila dia datang kepada-Ku dengan berjalan, maka Aku akan datang kepadanya dengan berlari

Keutamaan Majelis Zikir

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Nabi saw., beliau bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Memberkahi lagi Maha Tinggi memiliki banyak malaikat yang selalu mengadakan perjalanan yang jumlahnya melebihi malaikat pencatat amal, mereka senantiasa mencari majelis-majelis zikir. Apabila mereka mendapati satu majelis zikir, maka mereka akan ikut duduk bersama mereka dan mengelilingi dengan sayap-sayapnya hingga memenuhi jarak antara mereka dengan langit dunia. Apabila para peserta majelis telah berpencar mereka naik menuju ke langit. Beliau melanjutkan: Lalu Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung menanyakan mereka padahal Dia lebih mengetahui daripada mereka: Dari manakah kamu sekalian? Mereka menjawab: Kami datang dari tempat hamba-hamba-Mu di dunia yang sedang mensucikan, mengagungkan, membesarkan, memuji dan memohon kepada Engkau. Allah bertanya lagi: Apa yang mereka mohonkan kepada Aku? Para malaikat itu menjawab: Mereka memohon surga-Mu. Allah bertanya lagi: Apakah mereka sudah pernah melihat surga-Ku? Para malaikat itu menjawab: Belum wahai Tuhan kami. Allah berfirman: Apalagi jika mereka telah melihat surga-Ku? Para malaikat itu berkata lagi: Mereka juga memohon perlindungan kepada-Mu. Allah bertanya: Dari apakah mereka memohon perlindungan-Ku? Para malaikat menjawab: Dari neraka-Mu, wahai Tuhan kami. Allah bertanya: Apakah mereka sudah pernah melihat neraka-Ku? Para malaikat menjawab: Belum. Allah berfirman: Apalagi seandainya mereka pernah melihat neraka-Ku? Para malaikat itu melanjutkan: Dan mereka juga memohon ampunan dari-Mu. Beliau bersabda kemudian Allah berfirman: Aku sudah mengampuni mereka dan sudah memberikan apa yang mereka minta dan Aku juga telah memberikan perlindungan kepada mereka dari apa yang mereka takutkan. Beliau melanjutkan lagi lalu para malaikat itu berkata: Wahai Tuhan kami! Di antara mereka terdapat si Fulan yaitu seorang yang penuh dosa yang kebetulan lewat lalu duduk ikut berzikir bersama mereka. Beliau berkata lalu Allah menjawab: Aku juga telah mengampuninya karena mereka adalah kaum yang tidak akan sengsara orang yang ikut duduk bersama mereka.

Mendekatkan diri kepada Allah SWT

   Bagi setiap muslim, apalagi dai, berkewajiban untuk mendekatkan diri kepada Allah agar meraih kecintaan-Nya. Dalam sebuah hadits Qudsi disebutkan: “Pendekatan diri hamba-Ku yang paling Aku cintai adalah dengan sesuatu yang Aku wajibkan padanya. Dan jika hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri dengan nafilah (ibadah tambahan), sehingga Aku mencintainya.” (Bukhari)
Dalam hadits ini menunjukkan bahwa ibadah yang paling dicintai Allah Ta’ala adalah melaksanakan kewajiban. Kewajiban terdiri dari Fardhu Ain dan Fardhu Kifayah. Fardhu Ain yaitu kewajiban yang mengikat setiap individu muslim, seperti sholat lima waktu, zakat, puasa, haji jika mampu, berbakti kepada orang tua, memberi nafkah pada anak istri dan lain-lain. Sedangkan Fardhu Kifayah yaitu kewajiban kolektif jika sudah dilakukan oleh orang lain maka gugurlah kewajiban tersebut, seperti menyelenggarakan jenazah, menuntut sebagian ilmu tertentu, dakwah, amar ma’ruf nahi mungkar, berjihad dan lain-lain. Pada saat tertentu Fardhu Kifayah dapat berubah menjadi Fardhu Ain, seperti dakwah, amar ma’ruf nahi mungkar, dan jihad.
Fardhu adalah pokok sedangkan nafilah adalah cabang. Nafilah dapat melengkapi ibadah fardhu dan dapat menutupi kekurangannya. Seseorang tidak dapat disebut mengerjakan ibadah nafilah jika meninggalkan yang fardhu. Oleh karena itu jika orang beriman melaksanakan yang fardhu kemudian diteruskan dengan ibadah tambahan, maka Allah akan mencintainya. Sehingga sangat salah orang yang menyibukkan pada ibadah yang sunnah sementara meninggalkan yang wajib.
Jadi, secara umum pendekatan diri kepada Allah dilakukan dengan cara beribadah kepada Allah.
IBADAH
Ibnu Taimiyah berkata, ibadah adalah kata yang mencakup semua kebaikan, yaitu segala perkataan dan perbuatan baik lahir maupun batin yang diridhai dan dicintai Allah. Ibadah adalah risalah dan misi besar manusia. Hanya untuk inilah Allah menciptakan manusia dan jin (lihat Adz-Dzariyat: 56). Dan hanya untuk ini pula Allah mengutus para nabi dan rasul (lihat An-Nahl: 36). Rasulullah saw. bertanya pada Muadz bin Jabal, “Wahai Muadz, tahukah engkau apa hak Allah atas hamba-Nya dan hak hamba atas Allah?” Saya berkata, “Allah dan rasul-Nya yang paling tahu.” Rasul saw. bersabda, “Hak Allah atas hamba-Nya adalah beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya; dan hak hamba atas Allah adalah tidak mengadzab orang yang tidak menyekutukan Allah.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Tetapi sangat disayangkan, jika kita melihat realitas manusia, mayoritas mereka musyrik atau menyekutukan Allah dengan mahluk-Nya. Bangsa-bangsa besar yang menempati bumi ini mayoritasnya musyrik kepada Allah, mayoritas manusia yang menempati benua Amerika, Eropa, Australia dan juga Asia adalah orang-orang yang mensyekutukan Allah. Sekitar 6 milyar penduduk dunia, hanya ¼ nya saja yang mengakui muslim. Dan umat Islam pun masih banyak yang belum menyembah Allah, minimal dengan menegakkan sholat. Melihat realitas ini, maka kewajiban yang paling utama bagi orang-orang beriman adalah berdakwah mengajak manusia agar beriman dan beribadah kepada Allah saja.
Orang-orang beriman yang mengenal Allah dengan sebenarnya, mengenal hakekat dirinya dan mengetahui risalahnya, maka akan melaksanakan ibadah seoptimal mungkin, tetapi pada saat yang sama mereka sangat takut pada Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Mu’minun: 57-61, “Sesungguhnya orang-orang yang berhati-hati Karena takut akan (azab) Tuhan mereka, Dan orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Tuhan mereka, Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan dengan Tuhan mereka (sesuatu apapun), Dan orang-orang yang memberikan apa yang Telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) Sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka, Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.
SYARAT IBADAH
Dalam beribadah dan melakukan pendekatan diri kepada Allah, sangat terkait dengan syarat-syaratnya agar ibadahnya diterima. Dan syaratnya hanya dua yaitu ikhlas dan mengikuti sunnah Rasul saw. atau Syariah Islam. Inilah inti dari makna syahadat yang kita ucapkan. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak menerima amal kecuali dilakukan dengan ikhlas dan mengharap ridha-Nya.” Berkata Fudhail bin Iyadh mengomentari surat Al-Mulk: 2, “Ahsanu ‘amala (Amal yang paling baik) adalah akhlasahu (yang paling ikhlas) dan ashwabahu (yang paling benar).” Berkata, “Sesungguhnya jika amal dilakukan dengan ikhlas tetapi tidak benar, maka tidak diterima. Dan jika amal itu benar tetapi tidak ikhlas, juga tidak diterima sehingga amal itu harus ikhlas dan benar.” Iyadh berkata, “Ikhlas dilakukan karena Allah Azza wa Jalla, dan benar jika dilakukan sesuai sunnah.”
Ibadah yang dilakukan umat Islam harus selalu mengacu pada dua syarat tersebut; jika tidak, maka amalnya sia-sia bahkan dapat mengarah pada dosa. Rasul saw. bersabda, “Siapa yang mengada-ada pada urusan agama ini, sesuatu yang sebelumnya tidak ada, maka tertolak.” (Bukhari dan Muslim). Banyak sekali tradisi yang berkembang di tengah umat Islam, dan mereka melakukannya seolah-olah ibadah yang diajarkan Rasulullah saw. padahal tidak ada landasannya sama sekali. Di sinilah pentingnya para ulama dan para dai yang mengajarkan Islam kepada umatnya dengan penuh hikmah dan kesabaran, sehingga umat terhindar dari segala macam syirik, khurofat, takhayyul dan bid’ah.
HUKUM TAKLIFI
Dalam melaksanakan ibadah, para ulama usul menetapkan hukum taklifi yang mengikat bagi para mukallaf atau muslim yang sudah dewasa. Dengan memahami status hukum dalam setiap perbuatan, maka setiap muslim berada dalam kejelasan dalam setiap urusannya. Para ulama mendefinisikan hukum taklifi atau hukum yang terkait dengan perbuatan yang dilakukan setiap muslim yaitu arahan Syariah (khitab syari’i) yang terkait dengan perbuatan setiap muslim yang mukallaf (baligh), baik bersifat permintaan untuk melaksanakan, permintaan untuk meninggalkan maupun pilihan antara melaksanakan atau meninggalakan. Permintaan yang bersifat mengikat atau harus disebut wajib, sedangkan yang tidak mengikat disebut mandub atau sunnah. Sedangkan permintaan untuk meninggalkan yang bersifat harus disebut haram dan yang tidak bersifat harus disebut makruh. Adapun pilihan antara melaksanakan dan meninggalakan disebut mubah. Oleh karena itu hukum dalam Fiqih Islam terbagi menjadi lima, yaitu wajib, mandub, haram, makruh dan mubah.
Setiap muslim yang beriman pada hukum Islam dan memahami status hukum suatu perbuatan dapat mengetahui prioritas kerja atau amal yang harus dilakukan. Sehingga baginya segala sesuatu yang harus dilakukan dalam kehiduan dunia menjadi sangat jelas dan tegas. Tetapi manakala seorang muslim tidak memahami status hukum maka semuanya akan mejadi kabur dan samar, yang pada akhirnya dia akan mengalami kebingunagan dan kekacauan dalam hidupnya karena tidak ada arahan dan prioritas kerja yang harus dia lakukan dalam kehidupannya di dunia.
Wajib adalah suatu perintah Syariat yang harus dilakukan dan bersifat mengikat, jika ditinggalakan maka akan mendapat sanksi atau dosa dan jika dilaksanakan akan mendapat pahala atau balasan dari sisi Allah. Wajib terbagi menjadi dua; wajib aini, yaitu kewajiban yang mengikat atas setiap individu muslim, seperti shalat lima waktu, zakat, puasa, haji. Dan wajib kifayah, yaitu kewajiban yang mengikat atas sekelompok umat Islam.
Mandub adalah perintah Syariat yang sebaiknya dilaksanakan dan tidak bersifat mengikat, atau sesuatu yang jika dilaksanakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak terkena sanksi. Mandub disebut juga sunnah, tatowwu’, mustahab, nafilah dan ihsan. Mandub memiliki beberapa tingkatan; Sunnah Muakkadah, yaitu sesuatu yang senantiasa dilakukan oleh Rasul saw. tetapi tidak sampai wajib, seperti sholat witir, sholat rawatib dan lain-lain. Sunnah ghairu Muakkadah, yaitu sunnah yang tidak selalu dilakukan oleh Rasul saw. seperti sedekah secara umum. Sunnah yang lain adalah mencontoh Rasul saw. pada masalah tradisi yang tidak terkait langsung dengan Syariat seperti makan, minum dan berpakaian ala Rasul saw.
Haram adalah perintah Syariat untuk meninggalkannya dan bersifat harus atau mengikat dan jika tidak maka akan mendapat sanksi atau dosa. Haram terbagi menjadi dua, yaitu haram li dzatihi dan haram li ghairihi. Haram li dzatihi diharamkan karena jelas-jelas menimbulkan bahaya langsung seperti makan bangkai, berzina, minum khomr, mencuri dll. Sedangkan haram li ghairihi, pengharamanannya karena tidak menimbulkan bahaya secara langsung seperti melihat aurat wanita, hukumnya tetap haram karena mengarahkan pada perzinahan. Haram li ghairihi disebabkan juga karena terkait dengan momentum atau kasus tertentu seperti berdagang saat adzan shalat Jum’at bagi lelaki, atau shalat bagi wanita yang haidh.
Haram Li Dzatihi dan Haram Li Ghairihi memiliki perbedaan pada dua hal, pertama pada transaksi atau akad. Haram li dzatihi membatalkan akad sedangkan haram li ghairihi tidak. Kedua, haram li dzatihi tidak dapat menjadi mubah kecuali karena darurat. Sedangkan haram li ghairihi menjadi mubah cukup karena hajat.
Makruh adalah perintah Syariat untuk meninggalkannya yang tidak harus atau mengikat. Apabila pekerjaan itu ditinggalkan maka akan mendapat imbalan pahala dan jika dilakukan tidak mendapatkan apa-apa.
Adapun mubah adalah pilihan Syariat untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Mubah dapat diketahui dari tiga hal, yaitu jika melakukan atau meninggalkan tidak ada dampak sanksinya, nash tidak menunjukkan haram dan nash menunjukkan halal.
Namun demikian, seorang muslim yang baik berupaya untuk mengharap kebaikan dan pahala pada amal-amal yang mubah, yaitu dengan niat yang baik dan mengarahkan yang mubah untuk sarana taat pada Allah. Begitu juga dia berusaha meninggalkan sebagian yang mubah karena khawatir jatuh pada yang diharamkan.
KONDISI MUKALLAF (MUSLIM)
Setiap muslim yang mukallaf tidak terlepas dari 3 kondisi. Ketika muslim dalam kondisi mendapatkan ni’mat Allah, maka mereka harus bersyukur. Dalam kondisi mendapat ujian atau cobaan, mereka harus bersabar. Dan dalam kondisi berbuat dosa, mereka harus beristighfar dan bertaubat. Ketika ketiga pensikapan tersebut terus dilakukan oleh setiap muslim dalam menghadapi kondisinya, maka dia akan mendapatkan puncak kebahagiaan.
Bukankah setiap muslim hidup dalam limpahan nikmat Allah? Allah telah menciptakannya sebagai manusia, makhluk yang paling mulia. Kemudian diberinya rezeki yang baik-baik. Lahir ke dunia dalam kondisi tidak memiliki apa-apa, dan sekarang banyak mendapatkan fasilitas dari Allah. Selanjutnya Allah memberikan nikmat yang paling besar yaitu nikmat hidayah dan keimanan. Dengan nikmat itu setiap muslim dapat berjalan di muka bumi dengan arahan yang jelas. Inilah kondisi yang dialami setiap muslim, oleh karenannya mereka harus sentiasa bersyukur kepada Allah dengan sepenuh syukur. Mengakui bahwa seluruh nikmat datang dari Allah, mengungkapkannya lewat lisan dan membuktikannya dengan ketaatan dan pengabdian kepada Allah.
Kondisi kedua yang tidak akan lepas dari setiap muslim juga adalah ujian. “Dan sungguh akan kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun”. Mereka Itulah yang mendapat keberkatan yang Sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka Itulah orang-orang yang mendapat petunjuk”.
Dalam ayat ini Allah memberikan kabar gembira kepada orang-orang yang sabar ketika menghadapi ujian. Dan sejatinya setiap muslim akan mendapat ujian sebagaimana disebutkan dalam ayat diatas.
Dan kondisi ketiga, yang tidal lepas dari setiap muslim adalah khilaf dan melakukan dosa. Inilah ciri khas manusia secara umum, karena mereka adalah anak-cucu Adam dan Hawa yang pernah melakukan dosa. Tetapi sebaik-baiknya orang yang melakukan dosa adalah beristighfar dan bertaubat. Dan diantara banyak bentuk istighfar ada tuannya istighfar atau Sayyidul Istighfaar, setiap muslim harus dapat menghafal dan membacanya secara rutin, ” Ya, Allah Engkaulah Rabbku tiada ilah kecuali Engkau. Engkau telah menciptakanku, aku adalah hamba-Mu, dan aku akan berusaha tetap komitmen dijalan-Mu sekuat tenagaku. Aku mengakui segala ni’mat-Mu padaku, dan aku mengakui dosaku, ampunilah aku. Karena tidak Dzat yang dapat mengampuni kecuali Engkau”.
Ketika muslim dan muslimah senatiasa dalam sikap seperti ini, niscaya mereka akan mendapatkan kebahagiaan, bukan hanya di dunia, tetapi di dunia dan akhirat. Semoga Allah memberikan istiqomah pada kita. Amin.